Kemkominfo Bantah Punya Akun Resmi di PornHub

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI membantah kabar yang menyebutkan bahwa kementerian itu punya akun resmi di situs dewasa PornHub.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com,” bantah Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, lewat siaran persnya.

kemkominfo

Tidak sekadar memberikan bantahan, Kemkominfo juga telah melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. “Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut. Kami juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” kata Ferdinandus.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebenarnya situs PornHub telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI sejak tahun 2017 lalu karena konten pada situs web tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SUMBER: KEMKOMINFO RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *